Kemenperin Susun Peta Jalan Pengembangan 10 Subsektor Jasa Industri Prioritas

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) tengah menyusun roadmap atau peta jalan pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 74 Tahun 2022. Menurutnya 10 subsektor itu meliputi Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, serta Jasa Proses Industri.
Kemudian, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa Pendukung Industri 4.0.
“Tentunya menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut,” tutur Agus dalam Jasa Industri Sebagai Pendongkrak Kontribusi Sektor Industri yang tayang di kanal YouTube Kemenperin, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut Agus mengatakan pentingnya roadmap ini karena jasa industri merupakan salah satu sektor pendukung dalam bangun industri nasional. Menurutnya selama ini jasa industri berperan strategis sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integrator, dan komprehensif, serta memberikan kontribusi terhadap PDB Nasional.
“Kementerian Perindustrian memproyeksi kontribusi jasa industri selama tahun 2015-2022 sebesar 3,35%-3,75% terhadap PDB nasional. Di samping itu, total ekspor produk jasa Indonesia pada tahun 2022 mencapai USD23 miliar USD, di mana sekitar USD370 juta di antaranya merupakan maintenance and repair services,” kata Agus.
Dia menambahkan, beberapa program dan fasilitasi yang saat ini dilaksanakan dan diberikan Kemenperin untuk sektor jasa industri di antaranya seperti penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jasa industri, serta fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri.
“Kami juga membangun kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun sektor lainnya, melakukan peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar stakeholder jasa industri, serta mendorong peluang dan kerja sama jasa industri baik skala nasional, regional, dan intenasional,” ujarnya.

0 comments