Kemenperin Siapkan Insentif Fiskal dan Kemudahan Khusus Bagi Kawasan Industri Hijau | IVoox Indonesia

July 29, 2026

Kemenperin Siapkan Insentif Fiskal dan Kemudahan Khusus Bagi Kawasan Industri Hijau

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy (kedua kanan) dan Perwakilan UNIDO untuk Indonesia, Filipina, dan Timor-Leste Marco Kamiya (kedua kiri) dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, Selasa (28/7/2027). (ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus bagi kawasan industri yang bertransformasi menjadi kawasan industri hijau.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy dalam peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026, mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan penguatan regulasi agar setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau.

"Kami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri di mana setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau. Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau" ujar Tri, dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemberian kemudahan tersebut menjadi langkah untuk mempercepat transformasi kawasan industri biasa menuju kawasan industri hijau yang tidak hanya berorientasi pada aspek lingkungan, tetapi juga peningkatan efisiensi dan penguatan aspek sosial.

"Tentu ini sebuah transformasi dari kawasan industri biasa menjadi kawasan industri hijau," katanya.

Ia menambahkan, kawasan industri hijau tidak hanya dituntut untuk memenuhi standar lingkungan, tetapi juga harus mampu meningkatkan efisiensi dari sisi manajemen, organisasi, hingga proses produksi.

"Jadi tidak hanya sekedar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk," ujarnya.

Tri menegaskan, kawasan industri ke depan tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyedia lahan bagi pelaku usaha, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan, efisiensi ekonomi, serta dampak sosial.

"Kawasan industri tidak hanya menyediakan lahan, tapi juga sekali lagi dia memperhatikan aspek lingkungan, memperhatikan aspek ekonominya, yaitu efisien, kemudian juga memperhatikan aspek sosial, ini juga jadi penting. Nah, tiga ini kurang lebih jadi fundamental dari apa yang kita sebut Eco-Industries Park," ungkapnya.

Terkait insentif bagi kawasan industri hijau, Tri menyebut pihaknya tengah mengupayakan adanya dukungan yang lebih kuat, termasuk melalui pembahasan regulasi kawasan industri.

Menurut dia, insentif yang diberikan nantinya dapat mencakup dukungan fiskal maupun nonfiskal untuk menarik investasi masuk ke kawasan industri hijau.

"Tentu kita berharap kawasan industri ini mendapatkan insentif yang tidak hanya sekedar fasilitasi seperti ini, yang nonfiskal, tapi juga yang fiskal, yang bisa kemudian men-attract investor untuk bisa hadir di kawasan industri," katanya.

Ia menjelaskan, bentuk insentif yang diupayakan pihaknya berupa dukungan perpajakan untuk insentif fiskal, serta promosi, fasilitasi, dan transfer teknologi sebagai bentuk dukungan nonfiskal.

Adapun, Kemenperin bersama United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) mempercepat pengembangan kawasan industri hijau di Indonesia melalui penguatan ekosistem Eco-Industrial Park (EIP).

Upaya tersebut diwujudkan melalui peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) sebagai pusat transformasi kawasan industri menuju industri yang berkelanjutan.

EIP Center akan berperan sebagai pusat pendampingan bagi pengelola kawasan industri dalam menyusun peta jalan transformasi, memberikan konsultasi teknis, pelatihan, hingga mengembangkan proyek percontohan kawasan industri hijau.

Fasilitas tersebut juga akan memperkuat penerapan dekarbonisasi industri, ekonomi sirkular, simbiosis industri, serta praktik pembangunan industri berkelanjutan.

Lebih lanjut, dalam mendukung operasional EIP Center, Kemenperin membentuk Tim Teknis EIP Center yang melibatkan unsur Kemenperin, UNIDO Representative untuk Indonesia dan Timor-Leste, serta asosiasi industri.

Sementara itu, Perwakilan UNIDO untuk Indonesia, Filipina, dan Timor-Leste Marco Kamiya menilai pembentukan EIP Center menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam mengintegrasikan pertumbuhan industri dengan keberlanjutan lingkungan.

0 comments

    Leave a Reply