Kemenperin Sebut RPP Gas Bumi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri akan menjadi salah satu pendorong utama peningkatan daya saing industri manufaktur, sekaligus mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan pengesahan RPP tersebut akan memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri, sehingga persoalan yang selama ini menghambat implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat diselesaikan.
"Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah, maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026), dikutip dari Antara.
"Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif, sehingga memperkuat program ketahanan energi nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang," ujarnya lagi.
RPP ini, kata dia pula, telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak bulan November 2024, serta telah mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian. Namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, menurut Febri, selama ini realisasi kebijakan HGBT belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM mengenai alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Ia menjelaskan, HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama bagi investor sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi pasokan gas justru terus mengalami penurunan.
"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," kata Febri.
Ia mengungkapkan, volume alokasi gas pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 hanya mencapai 57 persen dibandingkan alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Kondisi tersebut diperburuk karena kuota yang telah ditetapkan juga tidak dipenuhi oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Menurut Kemenperin, krisis pasokan gas paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Data internal menunjukkan realisasi pasokan gas HGBT di JBB terus menurun, dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 78,68 persen pada 2024, kemudian turun lagi menjadi rata-rata 65,69 persen sepanjang 2025.
Sementara hingga April 2026, realisasinya hanya mencapai rata-rata 46,36 persen dan bahkan sempat menyentuh 37,50 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Kondisi tersebut memaksa pelaku industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan HGBT.
Berdasarkan data industri, harga gas regasifikasi LNG PGN pada Juni 2026 diproyeksikan mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU, jauh di atas harga pada periode sebelumnya.
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," ungkap Febri.
Ia juga menilai harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibandingkan harga ekspor LNG Tangguh yang diperkirakan berada pada kisaran 6 dolar-7 dolar Amerika Serikat (AS) dengan asumsi harga minyak 70 dolar-80 dolar AS.
“Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya” ujar Febri.
Di sisi lain, Kemenperin menegaskan implementasi HGBT telah memberikan manfaat ekonomi yang besar. Berdasarkan evaluasi periode 2020-2025, kebijakan tersebut menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp592,89 triliun yang berasal dari peningkatan penjualan industri, penerimaan pajak, investasi baru, serta penghematan subsidi pupuk.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin mengusulkan langkah jangka pendek berupa pencabutan kebijakan AGIT serta memastikan produsen menyediakan pasokan dan harga gas yang stabil sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM.
Sementara itu, solusi jangka panjang yang didorong adalah segera mengesahkan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi peraturan.


0 comments