Kemenperin: Kepatuhan Pelaporan Industri Tekstil Masih Rendah

IVOOX.id – Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, kepatuhan pelaporan industri anggota Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) tercatat masih rendah. Hal itu berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menurut Febri dari 20 perusahaan anggota, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya, sementara 5 perusahaan lainnya absen atau lalai.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kata dia menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi industri tekstil nasional dalam menjaga daya saing, khususnya pada sektor hulu di bawah naungan APSyFI.
“Masih ada perusahaan besar anggota Apsyfi yang tidak melaporkan kinerjanya sama sekali. Padahal, kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara. Minimnya komitmen administratif justru melemahkan posisi asosiasi yang mengklaim sebagai garda depan tekstil nasional,” kata Febri dalam siaran pers dikutip Senin (25/8/2025).
Febri menjelaskan, dalam data Kemenperin tercatat adanya anomali pada kinerja industri anggota APSyFI. Di tengah permintaan asosiasi agar pemerintah memperketat impor, justru terjadi lonjakan signifikan impor oleh anggotanya sendiri.
Data menunjukkan, volume impor benang dan kain oleh perusahaan anggota APSyFI meningkat lebih dari 239 persen dalam satu tahun, dari 14,07 juta kilogram (2024) menjadi 47,88 juta kilogram (2025).
“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran. Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif dengan semangat kemandirian industri,” ujarnya.
Selama ini kata dia, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk perlindungan dan instrumen fiskal bagi industri hulu tekstil, antara lain Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) yang sudah berjalan sejak tahun 2010 dan berlaku hingga tahun 2027.
Selain itu, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) yang berlaku hingga tahun 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang dari serat sintetis yang berlaku hingga 2026, serta masih ada BMTP Kain yang berlaku sampai tahun 2027.
“Artinya, industri anggota APSyFI selama ini sudah menikmati keuntungan ganda, yaitu proteksi tarif sekaligus fasilitas impor. Namun, sayangnya tidak diimbangi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi,” kata Febri.
Kemenperin menegaskan, kebijakan rekomendasi impor maupun perlindungan industri selalu berbasis pada prinsip keadilan dan keseimbangan antara hulu, intermediate, dan hilir. Industri hilir yang berorientasi ekspor diberikan kemudahan agar kompetitif di pasar global, sementara pasar domestik diarahkan untuk substitusi impor sesuai verifikasi kemampuan industri nasional.

0 comments