Kemenperin Bakal Gandeng Kadin untuk Revisi UU Perindustrian | IVoox Indonesia

May 21, 2025

Kemenperin Bakal Gandeng Kadin untuk Revisi UU Perindustrian

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Penganugerahan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024 di ICE BSD , Tangerang, Jumat (27/9/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk proses Revisi Undang-undang (UU) Perindustrian. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini dirasa sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri. Termasuk kata dia jika bicara mengenai teknologi, industri hijau, maupun penguatan penyerapan industri nasional.

“Kami menilai isu-isu aktual yang penting di sektor industri tidak cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, dan harus dinaikkan dalam undang-undang,” kata Agus dalam siaran pers pada Senin (30/9/2024). 

Agus memandang perlu adanya keterlibatan Kadin Indonesia dalam penyusunan peta jalan untuk membangun sektor manufaktur, mengingat keberhasilan pencapaian target pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan penuh dari pelaku industri dan pemerintah.

Menurutnya Kadin merupakan mitra Kemenperin yang sangat strategis dan bisa membantu pemerintah dalam perumusan kebijakan. Kadin dapat berperan mewakili aspirasi dunia usaha industri serta menjalin kolaborasi yang erat antara dunia usaha dan Pemerintah.

“Saya mengajak seluruh pimpinan dan pengurus Kadin, baik pusat dan daerah, untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah, khususnya dengan Kemenperin, melalui komunikasi yang intensif dan efektif dalam berbagai langkah perumusan dan pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.

Kedua, Kemenperin kata Agus akan bekerja sama untuk merumuskan peta jalan menuju Indonesia Emas 2045 dari sektor industri.

Agus mengatakan, terdapat empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik dan diupayakan agar terwujud, yaitu Penguatan Transformasi (Tahap 1), Akselerasi Transformasi (Tahap 2), Ekspansi Global (Tahap 3), hingga sampai pada posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (Tahap 4).

Namun demikian kata dia kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Dibutuhkan kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safe guard.

"Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain," ujarnya. 

0 comments

    Leave a Reply