Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Impor Tak Sesuai Standar Senilai Rp10,2 M | IVoox Indonesia

May 7, 2025

Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Impor Tak Sesuai Standar Senilai Rp10,2 M

Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi
Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi dalam konferensi pers penyitaan sementara speaker aktif tak SNI di Jakarta, Jumat (19/7/2024) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menyita sebanyak 25.257 unit speaker aktif yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki SPPT-SNI dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, puluhan ribu unit speaker tersebut diamankan dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT BSR sebanyak 24.099 unit dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit dengan nilai sekitar Rp281,7 juta.

“Ketiganya diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk tersebut,” kata Andi dalam siaran pers Jumat (19/7/2024).

Menurut Andi, temuan ini terkait ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.

Andi mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pada bulan Juli 2024 di Jakarta. Pihaknya kemudian menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari RRT yang tidak memiliki SPPT-SNI.

“Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini," katanya.

Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan,” ujar Andi.

0 comments

    Leave a Reply