Kemenpar Tetapkan 3 Daerah Jadi Percontohan Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) | IVoox Indonesia

June 20, 2025

Kemenpar Tetapkan 3 Daerah Jadi Percontohan Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK)

Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK)

IMG-20190909-WA0019

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Pariwisata menetapkan 3 daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam menerapkan Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK). Ke-3 daerah itu ialah Kepulauan Riau, Jawa Barat, dam Nusa Tenggara Barat yang mewakili regional masing-masing.

MKK yang dikuatkan dengan payung hukum Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan merupakan pedoman mitigasi dan penanganan bencana krisis kepariwisataan yang bersumber dari faktor alam dan non-alam (krisis sosial).

Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyatakan, penerapan MKK ini sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi krisis kepariwisataan yang menyebabkan turunnya citra kepariwisataan Indonesia maupun jumlah wisatawan di daerah tujuan pariwisata, kawasan strategis pariwisata dan daerah wisata lainnya.

"Sampai saat ini krisis pariwisata berupa bencana alam yang terjadi di Bali, Lombok, Selat Sunda, Palu dan daerah lain di Tanah Air berdampak pada pencapaian target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang tahun ini targetnya sebesar 18 juta wisman, diprediksi hanya tercapai 16 juta atau mengalami potential loss 2 juta wisman,” jelasnya Senin (9/9) si Jakarta.

Lebih lanjut, kata Arief, dalam menangani bencana alam di destinasi pariwisata memerlukan kehati-hatian, khususnya ketika menetapkan status bencana dan daerah terdampak. Hal tersebut berdampak pada pemberlakuan travel warning bagi wisatawan mancanegara.

“Kunjungan wisman dari Tiongkok ke Bali seketika itu drop. Kemudian pada 23-24 Desember 2017 ketika status Awas kita revisi hanya 10 km dari Gunung Agung dan di luar zona tersebut dinyatakan aman, kunjungan wisman Tiongkok ke Bali berangsur-angsur pulih kembali,” terang Arief.

 Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyatakan, untuk meminimalisir dampak dari peristiwa bencana alam, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan yang mewajibkan daerah untuk membuat rencana kontijensi (contingency plan) bencana.

Pada dasarnya terjadinya bencana erupsi, tsunami, gempa bumi, likuifaksi, banjir, tanah longsor, maupun angin puting beliung, lanjut Doni, merupakan peristiwa yang terjadi secara berulang-ulang sehingga mitigasi dan kewaspadaan sangat diperlukan dalam upaya mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian harta benda.

"Bila pemerintah daerahnya kuat, kemudian rakyatnya taat, peristiwa bencana tidak banyak menelan korban. Sebaliknya, jika peran pemerintah tidak kuat dan rakyatnya tidak taat, peristiwa bencana misalnya banjir akan banyak menelan korban jiwa," kata Doni.

0 comments

    Leave a Reply