Kemenko PM Sebut Kasus Amsal Ancam Industri Kreatif

IVOOX.id – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memandang kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu bisa menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison di Jakarta, Senin (30/3/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, Amsal adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.
Leontinus Alpha Edison menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai nol rupiah oleh audit administratif pada item-item krusial, seperti konsep, editing, hingga dubbing.
Ia mengatakan bahwa di dalam industri kreatif, elemen-elemen setelah produksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk.
Menurut dia, menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.
"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," katanya.
Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi nasional.
Leontinus Alpha Edison memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," kata dia.
Kemenekraf Minta Pelaku Ekraf Jangan Takut Ambil Proyek Pemerintah
Terpisah, Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf Iman Santosa mengimbau pelaku ekonomi kreatif (ekraf) tidak perlu merasa takut atau khawatir untuk mengambil proyek dari pemerintah terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran oleh videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, pemerintah banyak belajar dari kasus ini dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
"Kami mengimbau pada pelaku ekraf tidak perlu takut lagi untuk mengambil proyek dari pemerintah karena di sini dengan kejadian seperti ini kita banyak belajar dan ke depannya kita akan melakukan perbaikan-perbaikan," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026), dikutip dari Antara.
Guna mencegah kasus Amsal terulang, Kemenekraf tengah menyusun pedoman standar biaya pengadaan jasa bidang kreatif. Mengingat perkembangan era digital, Kemenekraf memandang perlunya standar pedoman yang mencakup semua sektor industri kreatif.
Penyusunan pedoman ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti asosiasi dan komunitas yang bergerak di bidang industri kreatif.
Apabila pedoman ini sudah diterbitkan, Iman mengatakan Kemenekraf akan menitikberatkan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada publik maupun antar kementerian/lembaga.
"Kemudian juga dalam hal koordinasi dengan asosiasi kami akan perkuat juga bagaimana standar-standar biaya itu bisa masuk ke dalam peraturan pemerintah sehingga akan menjadi acuan dari pelaku ekraf ketika menentukan harga atau bernegosiasi," ujar Iman.
Kemenekraf memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id. Kanal tersebut melayani permintaan informasi dan pengaduan bagi pelaku ekraf untuk penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf.
Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020-2022.
Kasus tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp202 juta atau Rp202.161.980. Kerugian tersebut berdasarkan penghitungan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan Amsal Sitepu terhadap 20 desa. Penghitungan dilakukan oleh analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo.
Menurut Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya harga konsep atau ide, clip on/microphone, cutting, editing, dubbing dihargai Rp0 atau gratis.


0 comments