Kemenko Infra Minta Agen Perjalanan Patuhi Kebijakan Penetapan Tarif Tiket Pesawat | IVoox Indonesia

18 Maret 2026

Kemenko Infra Minta Agen Perjalanan Patuhi Kebijakan Penetapan Tarif Tiket Pesawat

Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Arsip foto - Suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). ANTARA/Harianto

IVOOX.id – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) meminta agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) mematuhi kebijakan tarif tiket pesawat yang ditetapkan pemerintah.

"Kami mengimbau agar agen tiket OTA untuk mematuhi kebijakan tarif pesawat udara yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas, Kemenko Infra Odo R.M. Manuhutu dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Selasa (17/3/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar perjalanan domestik tetap aman dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menekan harga tiket pesawat selama periode Lebaran melalui berbagai komponen biaya operasional penerbangan nasional.

Kebijakan tersebut meliputi diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) hingga 50 persen, penurunan fuel surcharge menjadi dua persen, serta pengurangan biaya propeller sebesar 20 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon harga avtur hingga 10 persen di 37 bandara untuk menekan biaya operasional maskapai penerbangan domestik selama periode Lebaran.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 17 hingga 18 persen dari tarif dasar yang berlaku di masing-masing rute penerbangan.

Kemenko Infra memperkirakan sekitar 3,3 juta penumpang akan menggunakan transportasi udara selama masa angkutan Lebaran, sehingga stabilitas harga menjadi prioritas utama pemerintah.

Odo menegaskan kebijakan itu merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jasa transportasi udara nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meredam persepsi kenaikan harga tiket yang berlebihan serta memberikan kepastian biaya perjalanan bagi masyarakat selama libur Lebaran.

Ia juga mengimbau seluruh pihak mendukung kebijakan pemerintah agar harga tiket tetap terkendali dan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, serta terjangkau selama musim liburan.

Kemenko Infra mendorong pembenahan struktur biaya industri penerbangan, termasuk harga avtur dan regulasi suku cadang, guna meningkatkan efisiensi serta menekan tarif tiket pesawat domestik nasional.

Ia menyampaikan pemerintah tengah fokus memperbaiki struktur biaya industri penerbangan nasional secara menyeluruh.

Menurutnya, salah satu komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan adalah avtur yang sangat mempengaruhi harga tiket pesawat di berbagai rute domestik Indonesia.

Pemerintah saat ini mendorong peningkatan daya saing harga avtur nasional guna menekan biaya operasional maskapai serta menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengurangi disparitas harga avtur antarbandara agar harga di wilayah luar Jakarta dapat mendekati harga yang berlaku di pusat distribusi utama.

Odo menjelaskan saat ini harga avtur termurah berada di Jakarta dan Bali, sehingga diperlukan kebijakan untuk menyeimbangkan harga di daerah lain seperti Medan, Ambon, dan Papua.

Langkah lain yang dilakukan adalah mendorong kepatuhan agen perjalanan daring atau OTA terhadap kebijakan tarif penerbangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara resmi.

Pemerintah juga melakukan penyederhanaan regulasi terkait suku cadang pesawat guna mempercepat proses perawatan serta meningkatkan ketersediaan armada maskapai nasional.

Penyesuaian kebijakan bea masuk dan klasifikasi HS code suku cadang diharapkan dapat mengurangi biaya tambahan yang selama ini membebani operasional maskapai penerbangan.

Dengan kemudahan tersebut, proses perbaikan armada diharapkan menjadi lebih cepat sehingga jumlah pesawat yang beroperasi dapat meningkat untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan rute perintis guna memastikan konektivitas wilayah tetap terjaga, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenko Infra optimistis efisiensi industri penerbangan dapat meningkat sehingga berdampak pada penurunan harga tiket dan peningkatan layanan transportasi udara nasional

0 comments

    Leave a Reply