Kemenkeu Sebut Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp 10 triliun akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperkirakan potensi hilangnya pendapatan negara dari bea keluar (BK) tembaga akibat larangan ekspor konsentrat tembaga.
“Paling tidak kita catat di 2024 sampai dengan saat ini, bea keluar (BK) tembaga itu bisa mencapai Rp10 triliun dan kemungkinan akan lebih dari Rp10 triliun sampai dengan Desember 2025,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (8/11/2024), dikutip dari Antara.
Kemudian, ia mengatakan jika kebijakan itu diterapkan, maka penerimaan dari bea keluar ke depannya hanya berfokus dari minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang dalam setahun mampu mencapai Rp5 triliun.
Meski hilangnya penerimaan dari bea keluar tembaga menjadi tantangan, ia menekankan bahwa kebijakan ini jangan hanya dilihat dari aspek risiko penerimaan negara, melainkan juga dari manfaat jangka panjang.
Ia meyakini kebijakan larangan ekspor konsentrat tersebut akan mampu menarik investasi lewat pembangunan smelter dalam negeri.
Langkah ini juga diproyeksikan akan mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru mengingat kebijakan ini selaras dengan strategi hilirisasi sektor pertambangan yang dicanangkan pemerintah.
“Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengan membangun smelter yang kemudian tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi. Dan yang kedua, hilirisasi ini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh perusahaan,” jelas Askolani.
Diketahui, pemerintah telah menyatakan larangan ekspor konsentrat tembaga, termasuk lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng.
Adapun Kementerian Perdagangan pada Selasa (4/6/2024), menyampaikan tujuan relaksasi ekspor pertambangan sendiri dilakukan pemerintah agar tercipta industri pengolahan atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.
“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dikutip dari Antara.
Budi meyakini, relaksasi ekspor produk pertambangan sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

0 comments