Kemenkeu: Pemda Boleh Atur Insentif Fiskal Pajak Hiburan | IVoox Indonesia

May 11, 2025

Kemenkeu: Pemda Boleh Atur Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (16/1/2024). Lydia menjelaskan jenis-jenis jasa kesenian dan hiburan yang kena pajak 40-75 persen. IVOOX/Rinda Suherlina

IVOOX.id - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, pemerintah daerah mendapat kewenangan dalam mengatur kebijakan fiskal betkaitan dengan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan.

Hal itu menurut Lydia sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Lydia Kurniawati Christyana saat kopnpers di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Lydia mengatakan, dalam kebijakan tersebut pemda dapat memberikan kebijakan fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pajak retribusi, dan/atau sanksinya.

Hal itu sebagai upaya mendukung kebijakan dan kemudahan investasi industri hiburan di daerah. Terutama pasca jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan dikenakan tarif pajak dengan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

“Tapi, kita lihat laporan keuangannya. Jika kepala daerah melihat kondisi sosial ekonomi memang memerlukan perlakuan khusus, maka insentif fiskal bisa diberikan secara massal,” ujar Lydia.

0 comments

    Leave a Reply