Kemenkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok di 2025

IVOOX.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwasanya tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hal itu berdasarkan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sudah disahkan.
"Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Menurut Askolani pemerintah masih akan mempertimbangkan terkait kebijakan lainya misalnya dengan menyesuaikan harga di jual di industri. Kebijakan ini kata dia masih akan dibahas dan dipastikan kembali dalam beberapa bulan mendatang.
"Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi," ujar dia.
Askolani mengatakan, kebijakan cukai hasil tembakau 2025 akan mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumsi dari rokok mahal ke rokok yang lebih murah lantaran perbedaan harga yang signifikan antara golongan 1, 2, dan 3.
"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga ya perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok," katanya.
Meski demikian kata Askolani pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait hasil dan arah kebijakan cukai rokok ini berdasarkan implementasi di tahun 2025.
"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan di review kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," kata Askolani.

0 comments