Kemenkes Peringatkan Kenaikan Jumlah Perokok Muda di Indonesia, Bertambah 5 Juta | IVoox Indonesia

July 22, 2025

Kemenkes Peringatkan Kenaikan Jumlah Perokok Muda di Indonesia, Bertambah 5 Juta

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi (
Tangkapan layar - Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi (kiri) dalam konferensi pers Indonesian Youth Council For Tactical Changes di Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Prisca Triferna

IVOOX.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan persentase perokok usia di atas 15 tahun terus meningkat setiap tahunnya bersamaan juga dengan jumlah perokok anak.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers Indonesian Youth Council For Tactical Changes diikuti daring di Jakarta, Kamis (17/7/2025), menyampaikan bahwa persentase 70,2 juta penduduk dewasa di Indonesia merupakan pengguna tembakau, dengan 68,9 juta orang di antaranya perokok aktif.

"Kenapa kita khawatir? Angkanya itu dari 2013 sampai 2023 dari angka katanya prevalensi secara persentase itu turun tetapi ternyata kalau jumlah penduduk kita terus menerus bertambah angkanya naik menjadi 5 juta. Dari 57,2 juta menjadi 63,1 juta," kata Nadia, dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).

Jumlah kenaikan perokok sebanyak 5 juta orang itu, jelasnya, bahkan sudah sama atau melebihi jumlah penduduk negara-negara kecil. Sebagai perbandingan, jumlah penduduk Singapura adalah sekitar 5,9 juta jiwa.

Tidak hanya itu, dia memperingatkan jumlah perokok anak dan remaja atau yang berada dalam rentang 10-18 tahun mengalami kenaikan. Dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.

Perokok pemula juga semakin muda, dengan Survei Kesehatan Indonesia pada 2023 memperlihatkan 2,6 persen di usia 4-9 tahun, 44,7 persen pada 10-14 tahun dan 52,8 persen pada usia 15-19 tahun.

Secara khusus dia menyoroti masih kurangnya pengawasan dan kesadaran di tingkat paling bawah untuk memastikan anak di bawah umur agar tidak dapat membeli rokok meski sudah ada aturan yang mengatur hal itu.

"Di sisi lain kalau kita bicara, kalau mau tegas, harusnya penjual rokok tidak memberikan atau menjual rokok ke anak yang kurang dari 21 tahun," kata Nadia.

0 comments

    Leave a Reply