Kemenhut Ungkap Kasus Perdagangan Gading Gajah di Bali | IVoox Indonesia

June 4, 2026

Kemenhut Ungkap Kasus Perdagangan Gading Gajah di Bali

tubuh hewan dilindungi yang disita oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali
Penampakan bagian tubuh hewan dilindungi yang disita oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dari seorang tersangka di Gianyar, Bali. ANTARA/HO-Humas Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusra

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap kasus dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara tersebut pun kini telah memasuki tahap lengkap (P-21) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan pengungkapan kasus ini terungkap berawal dari patroli siber Tim Cyber Patrol yang menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari hasil penelusuran, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Gianyar, dan melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop pada 14 April 2026.

Operasi kemudian dilanjutkan sehari berikutnya bersama Korwas PPNS Polda Bali di dua lokasi berbeda di Gianyar. Aswin Bangun menyatakan dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah.

"Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bagian tubuh satwa dilindungi masih diperjualbelikan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan," kata Aswin dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (2/6/2026), dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, petugas menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah memperoleh persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, kata di, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta memenuhi petunjuk perkara, berkas kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap.

Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara kini menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan tersebut melarang setiap orang menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian tubuh, maupun barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi.

Aswin Bangun menegaskan perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian dalam pembuktian hukum karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk utuh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Ia menilai selama benda-benda tersebut masih dianggap sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar.

Menurutnya, penegakan hukum konservasi tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga menutup ruang perdagangan serta membangun kesadaran masyarakat bahwa satwa dilindungi bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Kekayaan hayati Indonesia, katanya, harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, mengoleksi, memesan, maupun memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, termasuk gading gajah yang telah diolah menjadi kerajinan, ukiran, atau pajangan.

Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi maupun bagian tubuhnya yang ditemukan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, kepada aparat berwenang.

0 comments

    Leave a Reply