Kemenhut Klaim Tak Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli | IVoox Indonesia

December 11, 2025

Kemenhut Klaim Tak Keluarkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti. ANTARA/HO-Kemenhut

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti mengklaim bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025. 

Pernyataan ini juga sebagai bantahan terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas di publik. Informasi ini menerangkan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.

Laksmi menegaskan informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan kata ia pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (4/12/2025).

Laksmi menambahkan terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satu pun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025. Meski begitu, Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025.

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," katanya.

Selanjutnya, Laksmi menyampaikan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Jadi, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan.

"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.

Laksmi menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” kata Laksmi.

0 comments

    Leave a Reply