Kemenhut Jatuhkan Sanksi pada 32 Korporasi Terkait Karhutla | IVoox Indonesia

Kemenhut Jatuhkan Sanksi pada 32 Korporasi Terkait Karhutla

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dwi Januanto Nugroho. ANTARA/Rubby Jovan

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif berupa pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan. Total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, 32 perusahaan tersebut diantaranya 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Kemudian 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Sementara 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan," ujarnya dalam siaran pers dikutip Senin (19/10/2026).

Adapun Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi, Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).

Kementerian Kehutanan kata ia terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

0 comments

    Leave a Reply