Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla | IVoox Indonesia

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). (ANTARA/HO-Kemenhut RI)

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyampaikan lima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pencabutan izin ini agar menjadi efek jera, juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasakan imbas Karhutla.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," kata Raja Antoni dalam siaran pers dikutip Rabu (23/9/2026).

Lima perusahaan yang izin baru dicabut Menteri Kehutanan yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare;

Lalu PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar 1.169,13 hektare.

Menurutnya, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply