Kemenhut Beri Sanksi 26 Pemegang Izin Terkait Karhutla | IVoox Indonesia

Kemenhut Beri Sanksi 26 Pemegang Izin Terkait Karhutla

berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kelurahan Baamang Hulu
Personel Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim tengah berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kelurahan Baamang Hulu, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-BPBD Kotim

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri atas delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman mengatakan areal terbakar yang terkait dengan 26 subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi.

Dari 26 subjek hukum tersebut, sebanyak 25 merupakan pemegang PBPH dan satu lainnya pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adi merinci subjek hukum yang dikenai sanksi mencakup 19 pemegang PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI), tiga PBPH Hutan Alam, tiga PBPH Restorasi Ekosistem atau Jasa Lingkungan, serta satu pemegang PPKH untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah subjek hukum terbanyak yang dikenai sanksi, yakni sembilan PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.

Selanjutnya, Kalimantan Tengah mencatat enam PBPH dengan luas areal terbakar 1.461,57 hektare dan Kalimantan Selatan empat PBPH dengan luas 1.130,77 hektare.

Di Kalimantan Timur terdapat tiga PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 661,83 hektare, sedangkan Kalimantan Utara mencatat satu PBPH dengan luas 318,74 hektare.

Adapun di Sumatera Selatan terdapat satu PBPH dan satu PPKH dengan total luas areal terbakar sekitar 2.750,81 hektare. Sementara itu, Jambi mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar 741,25 hektare.

Adi menegaskan pengenaan sanksi administratif tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi hukum kepada pemegang izin, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran.

"Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar," kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, di Jakarta, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pemegang izin bertanggung jawab mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya serta memulihkan ekosistem hutan ketika terjadi kerusakan akibat karhutla.

Kemenhut akan terus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memantau tindak lanjut sanksi yang telah dijatuhkan.

"Dan nanti kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terukur berdasarkan proses penegakan hukum pidana maupun berdasarkan hasil pengawasan yang akan menghasilkan sanksi administratif. Dan status hukumnya nanti akan kami publikasikan terus ya kepada media," ujar Adi.

Kemenhut sebelumnya telah mengumumkan daftar perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan dan pencabutan izin melalui siaran pers pada 21 September.

BNPB Catat Sisa Karhutla di 6 Provinsi Capai 96,07 Hektare

Sementara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sisa lahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum padam di enam provinsi prioritas mencapai 96,07 hektare hingga 28 September 2026, setelah tim gabungan memadamkan 431,53 hektare.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan dalam konferensi pers bersama desk koordinasi penanggulangan karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, mengatakan luas lahan terbakar tercatat 527,60 hektare, dengan pemadaman melalui operasi darat mencapai 369,03 hektare dan operasi udara 62,50 hektare.

Secara kumulatif, sisa area yang belum padam berkurang 62,29 hektare dibandingkan data pada 27 September 2026. Penurunan tersebut terutama didorong pemadaman di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah yang mencatat penurunan sisa area sebesar 46,70 hektare.

"Memang minggu ini Kalimantan Tengah menjadi fokus kita," kata Berton, dikutip dari Antara.

Berdasarkan pemantauan selama sepekan, luas lahan terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 335 hektare, sedangkan upaya pemadaman mencapai 255 hektare pada 25 September 2026.

Selain Kalimantan Tengah, penanganan terus dilakukan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan. Sementara itu, kondisi karhutla di Riau relatif terkendali karena hujan alami cukup banyak terjadi, selain pelaksanaan modifikasi cuaca.

Meski secara nasional terjadi penurunan sisa area, Riau dan Sumatera Selatan masih mencatat kenaikan masing-masing 0,50 hektare dan 4,15 hektare dibandingkan hari sebelumnya.

"Oleh karena itu, kami berupaya untuk menurunkan ini bahkan sampai ke titik 0 sehingga tidak ada lagi gap antara yang merah," kata Berton.

Untuk mempercepat penanganan, BNPB menjalankan operasi darat dengan mengerahkan personel dan peralatan, terutama di wilayah yang masih memiliki titik karhutla.

BNPB juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di enam provinsi membentuk kelompok beranggotakan sedikitnya 15 orang yang dilengkapi peralatan minimum untuk mendukung pemadaman di daerah.

Pada operasi udara, BNPB mengerahkan 56 unit helikopter dan pesawat, terdiri atas 13 unit untuk patroli dan operasi modifikasi cuaca (OMC) serta 43 unit untuk operasi pengeboman air (water bombing).

Operasi udara turut melibatkan armada BNPB dan TNI untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Namun, pelaksanaannya menyesuaikan kondisi jarak pandang dan atmosfer.

"Water bombing itu sangat tergantung pada visibility atau jarak pandang, sedangkan TMC tergantung visibility juga, keadaan atmosfer, keadaan bibit udara, bibit hujan yang ada di angkasa," ujar dia.

BNPB juga mengoptimalkan reposisi armada dengan memindahkan pesawat atau helikopter dari wilayah yang terkendala jarak pandang ke daerah lain yang memungkinkan operasi dilakukan.

Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat pemadaman sekaligus menekan sisa area karhutla hingga tidak lagi terdapat lahan yang belum tertangani.

0 comments

    Leave a Reply