Kemenhub Terima Aspirasi Sopir Truk Soal Perlindungan Profesi dalam Kasus Truk ODOL | IVoox Indonesia

July 8, 2025

Kemenhub Terima Aspirasi Sopir Truk Soal Perlindungan Profesi dalam Kasus Truk ODOL

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan (Kemenhub) Aan Suhanan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhuhungan (Kemenhub) Aan Suhanan menerima perwilan sopir truk soal demonstrasi yang dilakukan gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Harianto

IVOOX.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menyerap sejumlah aspirasi dari sopir truk terkait perlindungan profesi dan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307 tentang pelanggaran over load over dimension (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan salah satu aspirasi utama yang disampaikan para sopir truk adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.

"Ini sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini," kata Aan ditemui seusai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk di Jakarta, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Antara.

Pengemudi juga meminta revisi Undang-Undang Angkutan Jalan (UULAJ) terutama Pasal 307, karena aturan pelanggaran over load dianggap hanya membebani pengemudi sebagai objek hukum.

Selain itu, Aan juga menekankan bahwa adanya kesalahpahaman terkait keberlanjutan program zero over dimension over loading (ODOL) yang seolah hanya menekankan aspek penegakan hukum kepada sopir.

Dalam rencana aksi zero ODOL, terdapat komponen pembinaan dan pengawasan terhadap angkutan barang yang menjadi tanggung jawab Kemenhub secara menyeluruh.

"Jadi untuk program zero ODOL itu, ini sesuai dengan rencana aksi yang ada, ini akan dilanjutkan. Tentu salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pengemudi di dalam aksi tersebut," kata Aan.

"Di dalam aksi tersebut juga ada bidang pembinaan, pengawasan, dan penegak hukum," tambah Aan.

Kemenhub memastikan seluruh aspirasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dan pengemudi akan dilibatkan dalam penyusunan rencana aksi untuk mewujudkan regulasi yang adil dan berimbang.

"Jadi aspirasi ini sudah kami serap, nanti kami akan melaporkan (kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) dan akan kita rapatkan sehingga ke depan dari teman-teman pengemudi juga akan dilibatkan dalam menyusun rencana aksi ini," imbuh Aan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menerima dan berdiskusi dengan perwakilan sopir truk dari gabungan organisasi pengemudi truk Indonesia yang melakukan aksi unjuk rasa terkait isu ODOL.

Sekitar belasan orang perwakilan sopir truk melakukan dialog dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanandi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengatakan dalam aksis unjuk rasa itu pihaknya menuntut agar menunda penerapan kebijakan ODOL sampai dilakukan studi lebih deliberatif sebagai dasar revisi Undang-Undang Transportasi yang komprehensif.

Mereka juga menuntut pemerintah menyusun peta jalan dan program hukum yang mengikat untuk memberantas praktik pungutan liar dan premanisme yang membebani biaya logistik dan transportasi nasional secara signifikan.

Selain itu, mereka meminta adanya menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Sektor Transportasi guna menjamin hak dan keselamatan pengemudi secara menyeluruh.

0 comments

    Leave a Reply