Kemenhub Soroti Masuknya Truk Tambang Impor dari China Tanpa Uji Kelayakan | IVoox Indonesia

August 15, 2025

Kemenhub Soroti Masuknya Truk Tambang Impor dari China Tanpa Uji Kelayakan

Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA China di kawasan IUP PT Indotan di Sekotong
Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA China di kawasan IUP PT Indotan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-KPK)

IVOOX.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti maraknya truk tambang impor asal China yang beroperasi di Indonesia tanpa melalui proses uji tipe kelayakan sebagaimana diwajibkan untuk truk produksi dalam negeri. Fenomena ini terutama terlihat di wilayah pertambangan dan dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan sekaligus memicu ketidakadilan bagi industri otomotif lokal. Pemerintah mengakui persoalan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.

Di Indonesia, setiap kendaraan niaga produksi lokal wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai syarat penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB. Sertifikat tersebut hanya diberikan jika kendaraan dinyatakan lulus pemeriksaan rancang bangun dan uji fisik untuk memastikan standar teknis serta aspek keselamatan terpenuhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keberadaan truk-truk tambang impor ini telah menjadi perhatian serius. Menurutnya, Kemenhub telah mengundang sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas langkah penanganan. “Kami sedang mengundang beberapa KL (kementerian/lembaga) yang terkait dengan masalah itu. Ini sudah banyak juga masukan kepada kita terkait dengan kendaraan angkutan barang yang ada di tambang,” ujar Aan dalam acara Diskusi Harian Kompas di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Aan menjelaskan, sebagian besar truk impor tersebut masuk ke Indonesia dengan status barang modal dalam skema investasi asing. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses uji kelayakan tetap mutlak diperlukan demi keselamatan. “Manifest dari kendaraan tersebut itu bukan berbunyi kendaraan, ia berbunyi barang modal. Tetapi ini menjadi concern kita untuk melakukan pengujian karena itu penting untuk keselamatan,” katanya.

Persoalan ini juga memunculkan diskusi mengenai kesetaraan aturan antara produsen lokal dan importir kendaraan. Pelaku industri otomotif dalam negeri telah lama mewajibkan uji tipe sebagai bagian dari proses legalitas, sementara truk impor kerap masuk melalui jalur berbeda sehingga tidak menjalani prosedur yang sama. Pemerintah berupaya memastikan agar regulasi tidak hanya adil bagi industri, tetapi juga mampu menjamin keamanan transportasi di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi.

0 comments

    Leave a Reply