Kemenhub Resmi Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik hingga 50 Persen

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tiket pesawat ekonomi domestik mulai 13 Mei 2026 menyusul kenaikan harga avtur yang kini mencapai rata-rata Rp29.116 per liter.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus juga untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam siaran pers dikutip Kamis (14/5/2026).
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


0 comments