Kemenhub Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang

IVOOX.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan kepatuhan kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan transportasi jalan, menekan pelanggaran operasional, serta mewujudkan sistem angkutan logistik yang lebih tertib dan aman.
"Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, sebagaimana keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6/2026), dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.
"Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ujarnya.
Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 407.534 yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94 persen); dan pelanggaran dimensi sebanyak 6.410 kendaraan (1,57 persen).
Selanjutnya, pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97 persen); pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01 persen); dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 2.057 kendaraan (0,50 persen).
Dia menuturkan pada masa sosialisasi menuju zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027, penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif.
"Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," jelas Dirjen.
Adapun, ia menyebutkan lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, lanjut Aan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan.
Kemudian, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan.
Aan menyebutkan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang sebesar 7,74 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.
Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen.
"Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," kata Aan.


0 comments