Kemenhub Pastikan Hak Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Terpenuhi

IVOOX.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemenuhan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan optimal melalui penyaluran santunan hingga pendampingan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Triono terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/9/2026), dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan upaya pemenuhan hak korban tersebut dilakukan melalui penyerahan santunan kepada tiga keluarga korban meninggal dunia oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin, Sabtu, 19 September 2026.
Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yaitu almarhum Surya, almarhum Muhammad Abdianoor, dan almarhumah Yuli, telah rampung dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Selanjutnya, ketiga jenazah telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Dalam proses penyaluran hak tersebut, ahli waris almarhum Surya telah menerima total santunan sebesar Rp70 juta, yang terdiri dari santunan PT Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putera sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, untuk almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli, hingga saat ini belum terdapat ahli waris yang melapor untuk proses penyaluran santunan. Sebagai bagian dari penanganan awal, masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta.
Triono, yang hadir menyaksikan proses penyerahan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah hadir dalam memastikan hak korban dapat dipenuhi melalui mekanisme santunan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan penanganan korban menjadi perhatian pihaknya termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik.
"Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono, dikutip dari Antara.
Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 dan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk proses pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


0 comments