Kemenhub dan Polri Sweeping Bus, Ada 37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Kemenhub dan Polri Sweeping Bus, Ada 37 Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

SIDAKBUS
Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.

IVOOX.id – Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri melakukan pemeriksaan langsung di lapangan atau sweeping pada bus yang beroperasi untuk memastikan kepatuhan mengikuti aturan lalu lintas. Dilakukan di tempat wisata.

"Kami bersama Kakorlantas datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan, dalam sidak tersebut ditemukan bus pariwisata yang tidak laik jalan yang beroperasi tanpa surat-surat lengkap dan uji KIR. Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakan hukum.

“Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," ujar Budi.

Ia menjanjikan pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan akan menindak tegas perusahaan bus wisata yang tidak memenuhi standar kelaikan. Polri kata dia akan menghentikan operasional bus pariwisata dan meminta penggantian bus dengan yang laik jalan.

“Jadi untuk kegiatan sweeping tadi awalnya adalah pelanggaran. Nah itu adalah awal dari kecelakaan. Oleh karena itu dari Korlantas Polri mendukung terhadap kendaraan yang di-sweeping hari ini, di sidak, itu akan kami lakukan tindakan, dan kami sampaikan kepada PO-nya untuk mengganti, mengganti dengan kendaraan yang sudah lengkap, yang lain nanti kita hentikan,” kata Slamet dalam keterangannya pada Minggu (9/6/2024).

Menurutnya pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan razia rutin di lokasi-lokasi tertentu serta wilayah pariwisata untuk memastikan kelaikan bus yang digunakan.

“Ini akan kami lakukan dengan Dirjen (Kemenhub) setiap minggu. Akan dilakukan sweeping baik itu di tempat wisata atau lainnya,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya razia secara rutin dapat meminimalisir insiden kecelakaan akibat kelalaian operator bus pariwisata. Lebih lanjut dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menyewa bus pariwisata.

“Harapannya supaya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata itu bisa terhindar. Itu saja. Harapannya ke seluruh masyarakat, operator ataupun masyarakat yang pakai betul-betul tanyakan, tanyakan kelengkapan administrasi layak operasional dari kendaraan tersebut, sehingga terhindar dari kecelakaan,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis dalam inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/6/2024).

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).

Sidak dilakukan di titik di Jakarta dan Bogor, yakni di Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Dalam sidak tersebut ada 160 unit bus yang diperiksa.

Beberapa bus yang tidak laik jalan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi langsung diminta diganti. Di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung. Bahkan ada yang nekat memalsukan surat.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," ujar Nursin.

0 comments

    Leave a Reply