KemenHAM Sebut UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan HAM bagi Pekerja Rumah Tangga

IVOOX.id – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di sektor ketenagakerjaan. Regulasi ini disebut memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menilai pengesahan undang-undang ini menandai perubahan signifikan terhadap status pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja,” ucap Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, perjuangan menghadirkan regulasi tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade. “UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterimakasih kepada DPR atas disahkan UU ini,” katanya.
Menurut Yosef, kehadiran UU PPRT mencerminkan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM, tidak hanya melalui pengakuan status kerja formal, tetapi juga melalui jaminan hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah layak, waktu kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, hingga akses terhadap jaminan sosial.
Ia menilai regulasi ini juga merefleksikan prinsip-prinsip HAM secara lebih komprehensif, baik dalam aspek penghormatan terhadap martabat pekerja maupun perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini kurang terlindungi.
Pemerintah memandang pengesahan UU PPRT sebagai fondasi penting untuk membangun hubungan kerja yang lebih adil, setara, dan bermartabat di sektor domestik. Selain memberikan perlindungan hukum, implementasi aturan ini diharapkan dapat mencegah praktik eksploitasi yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.
Yosef menekankan tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif melalui keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pemberi kerja, maupun masyarakat.
Pengesahan UU PPRT sebelumnya diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 April 2026, menandai babak baru perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia setelah proses advokasi panjang yang berlangsung selama puluhan tahun. Regulasi ini sekaligus dinilai memperkuat posisi negara dalam memastikan perlindungan HAM berjalan lebih inklusif, terutama bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini berada di ruang informal.


0 comments