KemenHAM Sebut Penyitaan Buku di Kediri Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Demokrasi dan HAM | IVoox Indonesia

September 28, 2025

KemenHAM Sebut Penyitaan Buku di Kediri Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Demokrasi dan HAM

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi KemenHAM Rumadi Ahmad
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia Rumadi Ahmad (ANTARA/HO-Kemenham)

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menyita sejumlah buku dalam penangkapan aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur. KemenHAM menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas KemenHAM, Pungka M. Sinaga, menyampaikan bahwa pernyataan resmi kementerian diwakili oleh Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad.

“Menyikapi pemberitaan sejumlah media terkait penyitaan sejumlah buku dalam penangkapan aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur, Kementerian Hak Asasi Manusia RI menyampaikan keprihatinan dan sejumlah pernyataan,” ujar Pungka dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id, Selasa (23/9/2025).

Rumadi menilai langkah kepolisian setempat kurang tepat. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat memperhatikan aspek hak asasi manusia dalam setiap penanganan aksi. Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Selain itu, kebijakan penyitaan buku juga dipandang bertentangan dengan visi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita I. Visi tersebut menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. “Tindakan penyitaan buku justru berpotensi menginterupsi upaya pemerintah dalam memperkuat demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” tegas Rumadi dalam pernyataan resmi yang dibacakan Pungka.

Ia menambahkan, pelarangan maupun perampasan buku dapat merusak tradisi literasi masyarakat. Kepolisian, kata dia, tidak seharusnya mengambil langkah berlebihan yang merugikan kebiasaan membaca. Membaca sendiri merupakan bagian penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana berkali-kali ditekankan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan.

Rumadi juga menilai peristiwa di Kediri mencerminkan perlunya reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian. Reformasi yang dimaksud, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada aspek artifisial semata, melainkan menyentuh substansi mendasar, termasuk perubahan cara pandang aparat agar lebih demokratis, profesional, serta menghormati nilai-nilai HAM.

“Peristiwa ini menunjukkan urgensi reformasi kepolisian RI. Sejalan dengan perintah Presiden, reformasi kepolisian harus menyentuh hal-hal substansial, termasuk perubahan state of mind aparat agar lebih demokratis, profesional, dan menghormati HAM,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply