KemenHAM Nilai Penurunan Potongan Aplikator Jadi 8 Persen Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Digital | IVoox Indonesia

May 21, 2026

KemenHAM Nilai Penurunan Potongan Aplikator Jadi 8 Persen Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Digital

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang. IVOOX.ID/doc KemenHAM

IVOOX.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menilai kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut memungkinkan pengemudi ojek online menerima porsi pendapatan hingga 92 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan pengguna layanan transportasi daring.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kebijakan itu tidak hanya dipandang sebagai langkah ekonomi semata, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan dalam ekosistem ekonomi digital.

“Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Yosef dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (20/5/2026).

Menurut Kementerian HAM, perkembangan ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi kelompok pekerja rentan di sektor ekonomi berbasis platform digital.

Selama ini, pengemudi ojek online dinilai memiliki peran penting dalam menopang mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun di sisi lain, mereka masih menghadapi berbagai tantangan seperti pendapatan yang layak, perlindungan sosial, hingga posisi tawar dalam hubungan kemitraan dengan platform digital.

Kementerian HAM menegaskan hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang wajib dijamin negara. Karena itu, transformasi teknologi dan model bisnis digital dinilai tidak boleh menciptakan ketimpangan baru maupun praktik yang merendahkan martabat pekerja.

Selain mendukung kebijakan penurunan potongan aplikator, Kementerian HAM juga mendorong penguatan perlindungan sosial bagi para pengemudi transportasi online.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diperkuat meliputi akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, transparansi algoritma aplikasi, hingga sistem pembagian pendapatan yang lebih terbuka dan adil.

Kementerian HAM menilai kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform digital, dan komunitas pengemudi.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan ekosistem ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan sekaligus tetap menghormati prinsip-prinsip HAM.

“Kementerian HAM akan terus mengawal penguatan pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk pada sektor transportasi berbasis aplikasi, agar kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” demikian pernyataan Kementerian HAM.

0 comments

    Leave a Reply