KemenHAM Bahas Revisi UU HAM, Soroti Soal Korupsi Sebagai Ancaman bagi Hak Asasi Manusia | IVoox Indonesia

August 21, 2025

KemenHAM Bahas Revisi UU HAM, Soroti Soal Korupsi Sebagai Ancaman bagi Hak Asasi Manusia

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto dalam diskusi publik di KementerianHAM pada Kamis (14/8/2025). IVOOX.ID/doc Humas KemenHAM

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar diskusi brainstorming perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan tema “Korupsi dan HAM” di Aula KemenHAM RI, Rabu, 13 Agustus 2025. Diskusi dipimpin langsung Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dan menghadirkan sejumlah pakar serta tim perumus.

Narasumber utama, Danang Widayoko, memaparkan bahwa korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan publik (abuse of public office) yang dapat terjadi tidak hanya di pemerintahan, tetapi juga di sektor swasta, lembaga masyarakat, organisasi internasional, hingga kelompok kemasyarakatan. Menurutnya, praktik korupsi yang dilakukan kelompok dengan koneksi kuat berpotensi menjadi sistemik, dinormalisasi, dan berdampak langsung pada pelanggaran HAM. “Perlindungan hak asasi manusia dari korupsi itu yang terpenting,” kata Danang dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Kamis (14/8/2025).

Tenaga Ahli Ifdhal Kasim menambahkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2021 telah menegaskan dampak korupsi terhadap HAM, termasuk ancamannya terhadap good governance. Ia menyebut hampir semua negara dengan tingkat korupsi tinggi memiliki catatan HAM yang buruk. Namun, ia mengakui, sulit untuk langsung memasukkan delik “korupsi sebagai pelanggaran HAM” dalam revisi UU HAM karena secara internasional konsep “hak bebas dari korupsi” masih dalam pembahasan. Solusi yang mungkin diterapkan adalah menjadikan dampak pelanggaran HAM sebagai pemberat pidana korupsi.

Pandangan serupa disampaikan Tenaga Ahli Amiruddin, yang mengingatkan agar revisi UU HAM mempertimbangkan posisi dan rumusannya dengan cermat. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki UU Hukum Pidana dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga pembedaan antara pelanggaran HAM dan tindak pidana umum perlu jelas.

Wahyudi Djafar dari tim perumus mengusulkan agar analisis dampak korupsi terhadap HAM menjadi pertimbangan pengadilan, termasuk opsi pemberian restitusi kepada korban. Ia menilai, dibutuhkan lembaga yang mampu mengukur kerugian berdasarkan substantive rights agar pemulihan korban dapat terwujud.

Menutup diskusi, Tenaga Ahli Hasbi menekankan pentingnya kajian mendalam untuk memastikan keterkaitan HAM dan korupsi. Hasil brainstorming ini akan dituangkan dalam draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk kemudian mendapatkan koreksi dan arahan lebih lanjut.

0 comments

    Leave a Reply