Kemenhaj Cegah Keberangkatan Haji Non Prosedural

IVOOX.id – Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Moh Hasan Afandi mengatakan, pemerintah mendukung kampanye Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” untuk memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah mengikuti jalur resmi.
“Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar dia di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026), dikutip dari Antara.
Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan yang tugasnya mencegah keberangkatan calon haji non-prosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait dengan praktik haji ilegal. Ia menegaskan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Hasan mengatakan, 2026 petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon haji non-prosedural sejak 18 April hingga 1 Mei 2026. Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji non-prosedural,” kata Hasan.


0 comments