Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum Tahun Ajaran ini, Hanya Tambah Mata Pelajaran Coding dan AI | IVoox Indonesia

July 19, 2025

Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum Tahun Ajaran ini, Hanya Tambah Mata Pelajaran Coding dan AI

Siswa sekolah dasar (SD) saat mengikuti proses pembelajaran di sekolah
Ilustrasi - Siswa sekolah dasar (SD) saat mengikuti proses pembelajaran di sekolah. ANTARA/HO-Kemendikdasmen

IVOOX.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan belum ada perubahan kurikulum terbaru sehingga tahun ini satuan pendidikan dapat memilih untuk menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka.  

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi menjelaskan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang baru saja terbit pada dasarnya tidak mengubah jumlah jam pelajaran maupun nama-nama pelajaran.

"Jadi, tidak ada kurikulum baru, tidak ada sama sekali nama kurikulum baru saat ini, yang ada adalah sekolah dengan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013,” tegas Laksmi dalam kegiatan bertajuk Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Jakarta, Jumat (18/7/2025), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, pihaknya sejauh ini hanya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan buatan (AI) sebagai mata pelajaran pilihan mulai jenjang SD (kelas 5 dan 6), SMP (kelas 7, 8, 9) serta SMA/SMK (Kelas 10, 11, 12). 

"Kami hanya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan. Di kelas 5, kelas 6 SD, kemudian kelas SMP, sampai kelas 12 SMA," imbuhnya.

Selain kedua mata pelajaran tersebut, penambahan dalam Permendikdasmen terbaru juga hanya memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) ke dalam kegiatan belajar mengajar pada tahun ini.

Dengan kata lain, lanjutnya, aturan dalam Permendikdasmen itu hanya melakukan penyesuaian terhadap kurikulum yang sudah berjalan dalam rangka penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Penyesuaian itu, antara lain muatan pelajaran, beban belajar, hingga kompetensi yang harus dimiliki para siswa.

Sebagai informasi, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengatur perubahan beberapa hal yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

0 comments

    Leave a Reply