Kemendikdasmen Targetkan Redistribusi Guru ASN Dimulai Tahun 2026 | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Kemendikdasmen Targetkan Redistribusi Guru ASN Dimulai Tahun 2026

kegiatan belajar mengajar di SMA Pradita Dirgantara, Boyolali
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMA Pradita Dirgantara, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Pemerintah akan mengenalkan secara serentak Sekolah Garuda pada 8 Oktober 2025 yang terdiri dari 12 Sekolah Garuda Transformasi dan empat Sekolah Garuda baru sebagai upaya mengembangkan ekosistem pendidikan yang inklusif, berkarakter, dan berdaya saing global. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom

IVOOX.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan tahun 2026 menjadi awal implementasi kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN) serta penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif tersebut mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun depan.

“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11/2025), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat menjadi landasan hukum redistribusi guru ASND pada satuan pendidikan masyarakat.

Kebijakan ini, kata dia, hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education).

Menurut dia, ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih terbatas, sedangkan guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus juga perlu mendapat penguatan peran.

Oleh karena itu, pihaknya menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

“Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan 'Pendidikan Bermutu untuk Semua', sebagai wujud nyata pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia,” ujar Atip.

0 comments

    Leave a Reply