Kemendikdasmen Berencana Masukkan Pendidikan Coding dan AI dalam RUU Sisdiknas | IVoox Indonesia

June 9, 2025

Kemendikdasmen Berencana Masukkan Pendidikan Coding dan AI dalam RUU Sisdiknas

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat saat diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/5/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

IVOOX.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya untuk memasukkan unsur pendidikan coding dan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menilai bahwa pemanfaatan teknologi merupakan hal penting untuk diakomodasi dan direspon sebagai tantangan eksternal.

"Nah bagaimana kita mengaturnya itu di dalam Sisdiknas," kata Atip saat diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.

Saat ini, dia mengatakan Kemendikdasmen memang sedang menyiapkan program pembelajaran terkait AI dan coding yang akan dimulai sejak kelas 5 SD.

Dia menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu merupakan inisiatif dari DPR. Namun dia mengatakan pihak kementerian pun perlu menyusun langkah substantif sebagai penyelenggara pendidikan.

Dia memahami bahwa parlemen menginginkan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk para pelajar, tetapi hal itu juga harus dicapai secara berkeadilan hingga semua pihak bisa mendapatkan akses pendidikan yang sama.

Dari sisi pemerintahan, menurut dia, revisi Undang-Undang itu bakal dilakukan dengan tiga pendekatan. Yang pertama yakni pendekatan parsial dengan menghapus atau menambah pasal tertentu dalam mewujudkan pendidikan bermutu.

"Lalu ada pasal yang memang secara total diubah karena keperluan tertentu," kata dia.

Dan yang ketiga, menurut dia, pemerintah akan mengajukan agar RUU tersebut mengatur berbagai hal yang belum diatur. Salah satunya, kata dia, soal pendidikan atau pemanfaatan teknologi.

Dia menilai bahwa UU yang diundangkan pada tahun 2003 itu disusun dengan memperhatikan kebutuhan pada saat itu. Namun, kata dia, UU juga harus disusun untuk diberlakukan hingga masa depan.

"Jarak 22 tahun ini pasti sudah banyak fakta-fakta perubahan kebutuhan sekaligus juga tantangan-tantangan baru di bidang pendidikan yang dihadapi, sehingga memerlukan re-regulasi, pengaturan kembali," katanya.

0 comments

    Leave a Reply