Kemendikbud Tegur Daerah yang Belum Terapkan Zonasi | IVoox Indonesia

December 21, 2025

Kemendikbud Tegur Daerah yang Belum Terapkan Zonasi

Kemendikbud-Tegur-Daerah-yang-Belum-Terapkan-Zonasi-doc.Kemendikbud-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan telah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang belum melaksanakan peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi seperti yang termaktub pada Permendikbud No.51 Tahun 2018.


"Secara umum sekarang pelaksanaan zonasi PPDB baik baik saja namun bagi yang belum melaksanakan sesuai aturan kami sudah tegur termasuk DKI Jakarta juga sudah ditegur," kata Mendikbud Muhadjir menjawab wartawan usai pengukuhan Ketum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi sebagai guru besar Universitas Jakarta (UNJ) di kampus UNJ Jakarta, Senin ( 24/6).


Seperti diberitakan, berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang zonasi PPDB jenjang TK, SD,SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80%, 5% untuk jalur perpindahan orangtua dan 5-15% untuk jalur prestasi. Sebelumnya, zonasi 90% dan kuota jalur prestasi 5%.


Muhadjir menegaskan revisi tersebut ditujukan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB.


"Jadi hanya untuk daerah yang PPDB-nya bermasalah, ini sifatnya sunah bukan wajib. Jika tidak ada masalah ya enggak usah, kami juga telah mengeluarkan surat edaran ke daerah," cetus Muhadjir.


Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi menambahkan pihaknya telah mengirim surat edaran ke daerah-daerah sehingga sekolah dalam penyelenggaraan PPDB dapat menerapkan aturan yang sudah direvisi tersebut.


"Kita sudah keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” ungkap Didik.


Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.


Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Untuk jalur prestasi merupakan peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.


Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis R Luddin menyatakan sejumlah daerah yang ditegur termasuk DKI Jakarta telah kembali melaksanakan zonasi PPDB sesuai Permendikbud 51/2018.


"Kami akan terus lakukan pemantauan implementasi di lapangan," ujarnya.


Sebelumnya dalam pertemuan Kemendikbud dengan dinas pendidikan di Kemendikbud pekan lalu, untuk DKI Jakarta yang awalnya diinformasikan menerapkan zonasi 60% dan 30% afirmasi bagi kalangan disabilitas dan kalangan tidak mampu disepakati untuk masuk dalam kategori zonasi yang awalnya 90%, sebelum revisi Permendikbud 51/2018.

0 comments

    Leave a Reply