October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kemendagri Siap Hadapi Hak Angket DPR

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi DPR soal wacana hak angket DPR mengenai Penjabat Gubernur Jawa Barat, M Iriawan.

Tjahjo mengatakan penunjukan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat sesuai dengan aturan perundang-undangan hal tersebut juga sudah dibahas dengan pihak istana. Pihak Setneg pun sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya," kata Tjahjo seperti yang dilansir Antara, Rabu (20/6).

Menurut Tjahjo dengan adanya Keppres yang dikeluarkan maka secara otomatis permasalahan secara hukum dianggap selesai. "Nggak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas-nggak puas ya wajar itu namanya," ucapnya.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada 2018.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Pengunduran Komjen Pol Iriawan sudah sesuai dengan Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017, telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurutnya Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Sementara itu alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Mendagri, juga sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Menanggapi hak angket yang akan dilakukan DPR, Iriawan mengatakan Kemendagri tidak mungkin mengeluarkan suatu kebijakan semena-mena tanpa adanya aturan yang berlaku.

Dirinya yakin penunjukannya sebagai penjabat gubernur Jawa Barat telah melewati berbagai kajian dari tim.

"Wacana (hak angket) silahkan saja. Saya tidak didomain itu. Buat saya bekerja saja sekarang. Mari kita tunjukan di Jabar yang kita cintai ini. Saya akan Pertaruhkan nama baik dan jabatan saya di Pj Gubernur ini," kata dia.

Adapun pertimbangan yang diprotes beberapa partai politik salah satunya ketidaknetralan saat Pilkada, justru kata dia, salah satu tugas yang harus dilakukannya sebagai Pj gubernur menjaga agar ASN tetap netral.

0 comments

    Leave a Reply