Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Soal Penulisan Nama dalam e-KTP

ivoox.id, Jakarta – Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu keluarga maupun e-KTP minimal menggunakan dua kata dan tidak boleh singkat.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah ditandatangi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Aturan yang berlaku mulai 21 April 2022 ini juga menyebut bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan maksimal menggunakan 60 huruf, termasuk spasi. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, seperti biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

0 comments