Kemendag Terima 19 Ribu Pengaduan Belanja Daring, Mulai dari Barang Tak Sesuai Hingga Penipuan | IVoox Indonesia

May 19, 2025

Kemendag Terima 19 Ribu Pengaduan Belanja Daring, Mulai dari Barang Tak Sesuai Hingga Penipuan

antarafoto-tren-positif belanja online-tahun-2024-040124-ysw-6
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). Indonesia E-Commerce Association (idEA) menyatakan optimis terhadap peningkatan transaksi di platform e-commerce di tahun 2024, tren positif belanja online diyakini masih terus berlanjut didukung oleh konsumen yang semakin terbiasa dan nyaman dengan belanja menggunakan platform digital. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

IVOOX.id - Kementerian Perdagangan mencatat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi belanja online sepanjang 2018 hingga Juni 2023. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan aduan tersebut berkaitan dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

Berkaitan dengan hal itu, Jerry mengatakan pemerintah melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) akan meningkatkan penyebarluasan informasi terkait perlindungan konsumen. 

“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen," kata Jerry dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Pembinaan perlindungan konsumen ini kata Jerry diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya menurutnya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya.

Lebih lanjut Jerry mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai salah satu payung hukum untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.

"Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha," katanya. 

Jerry menegaskan apabila pelaku usaha tidak menindaklanjuti aduan konsumen sesuai peraturan yang ada, maka pemerintah akan memasukan perusahaanya pada daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan.

“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply