Kemendag Sebut Ekspansi Ritel Modern di Daerah Tetap Ikuti Aturan yang Berlaku

IVOOX.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan keberadaan dan ekspansi toko ritel modern tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Toko swalayan merupakan sarana perdagangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021," ujar Iqbal, Sabtu (21/2/2026), dikutip dari Antara.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, disebutkan bahwa toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran (ritel), dan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Dalam PP 29/2021 pasal 86 (1) dinyatakan bahwa pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di zona atau area atau wilayah setempat.
Menurut Iqbal, kehadiran toko ritel pada dasarnya tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi ketentuan yang ada.
Kementerian Perdagangan juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut antara toko ritel dengan koperasi desa. Iqbal mengatakan Kementerian Perdagangan pun telah memfasilitasi kemitraan antara UMK dengan toko swalayan.
Ia menambahkan, ke depan sangat dimungkinkan toko ritel untuk memasok barang kepada koperasi desa.
"Jika unit koperasi desa sudah established, tentu hal tersebut juga bisa dilakukan," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan penerbitan izin usaha ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, pengaturan ekspansi ritel tetap berada dalam kerangka regulasi yang berlaku dan kewenangan perizinan daerah.


0 comments