Kemendag Sebut Banyak Barang Beredar Belum Punya SNI | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Kemendag Sebut Banyak Barang Beredar Belum Punya SNI

permintaan-helm sni jelang-musim-mudik-5
Calon pembeli mencoba helm di sentra penjualan helm Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). Permintaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan harga Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta itu meningkat dari 15-20 buah per hari menjadi 50-70 buah per hari karena banyaknya permintaan untuk keperluan pemudik sepeda motor. ANTARA FOTO/Rahmad

IVOOX.id - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan dalam perdagangan bebas saat ini belum semua barang yang beredar di wilayah Indonesia memiliki sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia). 

Sehingga menurutnya perlu adanya pengawasan yang lebih optimal terhadap peredaran produk-produk yang belum diberlakukan SNI tersebut. Pengawasan ini kata dia dilakukan oleh Direktorat Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

“Barang produksi dalam negeri maupun impor yang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) wajib didaftarkan dan memiliki tanda daftar berupa registrasi barang K3L. Persyaratan keamanandan metode pengujian diajukan oleh produsen atau importir sebelum barang beredar di pasar,” ungkap Jerry dalam Diseminasi Pengawasan Barang Terkait dengan K3L di Yama Resort Tondano, Kabupaten Minahasa, Sabtu (13/1/2024).

Terkait upaya pengawasan tersebut Jerry mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 100 ayat 3. Dia menegaskan berdasarkan aturan tersebut Direktorat Tertib Niaga juga memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi barang dan/atau jasa, perdagangan yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, dan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Lebih lanjut Jerry menerangkan, bahwasan upaya pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. 

“Kementerian Perdagangan harus menyatakan keberpihakannya dalam pengawasan barang sesuai K3L. Tujuan dilaksanakannya pengawasan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia terhadap risiko keamanan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan,” imbuhnya.

0 comments

    Leave a Reply