Kemendag Revisi Peraturan Menteri Terkait Ekosistem E-commerce Terkait Biaya Administrasi Paltform | IVoox Indonesia

May 11, 2026

Kemendag Revisi Peraturan Menteri Terkait Ekosistem E-commerce Terkait Biaya Administrasi Paltform

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso didampingi Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti dalam pemberian keterangan pers di sela Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

IVOOX.id – Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum menyusul keluhan pelaku UMKM soal tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform perdagangan digital. 

“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026), dikutip dari Antara.

Revisi yang dimaksud ditujukan pada regulasi terkait perdagangan digital yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Budi mengatakan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan atau marketplace.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya. 

Budi mengatakan, revisi tersebut melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform serta penjual (seller).

“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” katanya.

Revisi terebut diharapkan memuaskan semua pihak yang berkepentingan.

“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” katanya.

Ia juga memastikan revisi tersebut tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi.

Ia memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026), dikutip dari Antara.

Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.

0 comments

    Leave a Reply