Kemenag Pastikan Dosen IAIN Diberhentikan karena Sering Bolos | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Kemenag Pastikan Dosen IAIN Diberhentikan karena Sering Bolos

Kemenag-Pastikan-Dosen-IAIN-Diberhentikan-karena-Sering-Bolos-doc.Kemenag-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Kementerian Agama memastikan pemberhentian Hayati Syafri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi lantaran pelanggaran disiplin.


"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam di Jakarta, Sabtu (23/2).


Dia mengatakan pemberhentian Hayati sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.


"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," katanya.


Atas dasar itu, Nurul membantah jika pemberhentian Hayati dari ASN karena persoalan cadar. Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.


Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17. Dalam regulasi itu mengatur PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat.


Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.    


"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," katanya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply