Keluarga Kacab BRI Inginkan Para Tersangka Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana | IVoox Indonesia

September 30, 2025

Keluarga Kacab BRI Inginkan Para Tersangka Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pengacara keluarga Kacab BRI Cempaka Putih, Boyamin Saiman
Pengacara keluarga Kacab BRI Cempaka Putih, Boyamin Saiman, menuntut agar para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, Jumat (26/9/2025)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Pengacara keluarga Kacab BRI Cempaka Putih, MIP menuntut agar para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lantaran pihak keluarga semakin meyakini adanya unsur tindak pidana pembunuhan yang seharusnya diterapkan penyidik Polda Metro Jaya. 

Pengacara keluarga MIP, Boyamin Saiman mengatakan, keyakinan pihak keluarga diperkuat oleh hasil pengungkapan Bareskrim Polri terkait keterlibatan tersangka C alias Ken dan Dwi Harsono dalam pembobolan bank lain senilai Rp204 miliar.

"Sebagai keluarga korban, kami semakin kuat menuntut dikenakan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana terhadap pelaku. Soal siapa pelaku yang 340 kita serahkan ke polisi. Artinya yang memang diduga tahu sejak awal rencana melakukannya," kata Boyamin Saiman kepada ivoox.id Jumat (26/9/2026).

Menurut Boyamin, memang tidak semuanya tersangka harus dikenakan pasal pembunuhan, lantaran beberapa tersangka mungkin saja hanya turut serta melakukan pembunuhan, sehingga bisa dikenakan Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan keyakinan adanya unsur tindak pidana pembunuhan dalam kasus tersebut seiring dengan terungkapnya kasus baru oleh Bareskrim Polri, yang mana para pelaku melakukan pengancaman nyawa Kacab Pembantu terlebih dahulu. Ia pun akan mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan Kajati DKI Jakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU).

"Akan mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro untuk mensupervisi terhadap penyidik untuk mengenakan 340. Juga akan berkirim surat resmi kepada Kejati DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Agung, Jaksa Agung untuk memberikan atensi terhadap perkara ini dan memberikan petunjuk kalau nanti dari rangkaian analisa jaksa itu menemukan unsur pasal 340," ujar dia.

Boyamin juga mendorong pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai bank lainya untuk memastikan peristiwa tersebut terencana secara sistematis. Hal ini sebagaimana perbuatan pidana dalam kasus pembobolan rekening dormant Bank BNI yang juga dilakukan Ken dan Dwi Harsono.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa ada aja nanti dikembangkan oleh penyidik dengan handphone itu ketemu, berarti kan bisa aja ketemu siapa yang merayu. Bisa aja orang luar, bisa aja orang dalam," kata Boyamin.

Diketahui sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Dua tersangka dalam kasus tersebut Ken dan Dwi Harsono juga merupakan tersangka di kasus penculikan berujung meninggalnya MIP.

0 comments

    Leave a Reply