Kelompok Disabilitas Desak Kementerian HAM Tarik Draf RUU HAM karena Dinilai Tak Libatkan Penyandang Disabilitas | IVoox Indonesia

June 27, 2026

Kelompok Disabilitas Desak Kementerian HAM Tarik Draf RUU HAM karena Dinilai Tak Libatkan Penyandang Disabilitas

Penyandang down syndrome dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Morgan Maze
Penyandang down syndrome dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Morgan Maze dalam konferensi pers di gedung YLBHI Jakarta pada Kamis (25/6/2026). IVOOX.ID/Tangkapan layar youtube YLBHI

IVOOX.id – Kelompok penyandang disabilitas mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia menarik sementara draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun pemerintah. Mereka menilai proses penyusunan beleid tersebut tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas secara bermakna, padahal substansi regulasi itu akan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar sejumlah kelompok masyarakat sipil di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dalam forum itu, para perwakilan organisasi disabilitas menyatakan penolakan terhadap draf RUU HAM yang saat ini beredar dan meminta pemerintah membuka kembali ruang partisipasi yang lebih inklusif.

Penyandang down syndrome dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Morgan Maze, mengatakan kelompok disabilitas memiliki kepentingan langsung terhadap rancangan undang-undang tersebut karena akan menentukan arah penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ke depan.

“Kami penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas memiliki kekhawatiran langsung terhadap penyusunan rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Morgan dikutip dari youtube YLBHI pada Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, penyandang disabilitas semestinya tidak ditempatkan hanya sebagai objek kebijakan, melainkan harus dilibatkan sejak awal dalam proses perumusan aturan. Menurut Morgan, partisipasi tersebut penting agar kebutuhan dan pengalaman kelompok disabilitas benar-benar terakomodasi dalam substansi RUU.

“Karena RUU ini akan memengaruhi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia,” katanya.

Morgan mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Konvensi itu, kata dia, mewajibkan negara untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka. Namun dalam proses penyusunan RUU HAM, organisasi penyandang disabilitas dari berbagai ragam merasa tidak mendapatkan ruang pelibatan yang memadai.

Senada dengan Morgan, anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Nissi Taruli Felici, juga menolak draf RUU HAM dan meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasannya. Ia menilai pemerintah perlu membuka diskusi yang lebih luas, terbuka, dan aksesibel dengan kelompok disabilitas serta kelompok rentan lainnya.

“Menuntut atau meminta Kementerian HAM untuk menghentikan dan menarik sementara pembahasan dari draf RUU tersebut dan mendorong untuk adanya diskusi terbuka yang aksesibel dan melibatkan partisipasi organisasi disabilitas dan ragam disabilitas lain,” ujarnya.

Selain menyoal minimnya partisipasi, kelompok disabilitas juga menyoroti sejumlah substansi dalam draf RUU HAM yang dinilai belum cukup mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas. Sejumlah isu yang disorot antara lain menyangkut kepastian hukum, akses terhadap keadilan, hak politik, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga perlindungan dari pemasungan dan perampasan kebebasan.

0 comments

    Leave a Reply