Kejati Jakarta Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Belanja Ditjen Cipta Karya

IVOOX.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua pegawai Sekretariat Dirjen Cipta Karya inisial SKN dan MT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 hingga 2025.
"Pada hari ini Kamis, 25 Juni 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. SKN dan Sdr. MT," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, Kamis (25/6/2026).
Dapot mengatakan, dua tersangka juga dilakukan penahanan hingga dua puluh hari kedepan di Rutan Kelas I Cipinang sejak hari ini Kamis, 25 Juni 2026. Dapot mengatakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Menurut Dapot, kedua tersangka dalam perkara ini berperan melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 bersama dengan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," katanya.
Dapot mengatakan dalam penyidikan perkara ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
Saat ini kata ia penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Tersangka SKN dan MT disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.


0 comments