Kejari Bogor Sita Rp1,1 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara | IVoox Indonesia

June 23, 2026

Kejari Bogor Sita Rp1,1 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi/Ist

IVOOX.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Cibinong pada Jumat, 19 Juni 2026. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad, mengatakan tim penyidik telah menerima uang sebesar Rp1.117.013.000 dari pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, yaitu PT Daya Cipta Dianrancana.

“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Senin (22/6/2026).

Dari total audit tersebut, nilai Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan kerugian negara terbesar yakni senilai Rp8,062 miliar disebut berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.

Meskipun telah menerima pengembalian uang, penyidik pidana khusus Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya, sehingga penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bogor memang belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak secara utuh agar tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan hukum.

Dalam rangka memperkuat alat bukti, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 61 orang saksi dan lima orang ahli, serta terus mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen proyek. Lingkup penyidikan pun dilakukan secara menyeluruh tidak hanya menyoroti tahap pelaksanaan pekerjaan fisik saja, melainkan menelusuri seluruh proses pengadaan proyek sejak awal perencanaan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung senilai Rp93 miliar yang dibiayai melalui bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut awalnya ditargetkan rampung pada Desember 2021, namun mengalami keterlambatan dan baru selesai sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit BPKP yang menemukan kerugian sebesar Rp9,179 miliar, penyidik mengindikasikan adanya dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

0 comments

    Leave a Reply