Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur | IVoox Indonesia

May 9, 2025

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap. Dok. Humas Kejaksaan

IVOOX.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah menangkap Gregrorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10/1014). Ronald Tannur ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

Terpidana Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

"Pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur," katanya dalam siaran pers pada Minggu (27/10/2024).

Adapun Kronologi penangkapan awalnya sekira Pukul 14.10 WIB Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.

"Kemudian tim masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya," katanya.

Ronald Tannur kemudian dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia akan segera mendapat ganjaran hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

0 comments

    Leave a Reply