Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Bangka Selatan dan Camat Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah | IVoox Indonesia

December 16, 2025

Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Bangka Selatan dan Camat Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

ilustrasi korupsi
Ilustrasi: Korupsi/Antara

IVOOX.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017 hingga 2024.

Dua tersangka tersebut yakni JN selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 - 2021 dan DK selaku Camat Lepar Pongok Kab. Bangka Selatan Tahun 2016 - 2019

"Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Imam dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Sabtu (13/12/2025).

Sabrul merinci pada tahun 2019 hingga tahun 2021 JN telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp. 45.964.000.000,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang berkeinginan untuk mencari lahan seluas 2.299 Ha di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok;

JM kemudian memberikan uang tersebut, karena diminta langsung oleh JN dan dipercaya karena JN merupakan seorang Bupati aktif yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha dengan legalitas SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta akan memberikan perizinan lengkap.

Pada saat JN telah menerima uang dari JM, kemudian JN meminta Firmansyah Als Arman (ALM) dan Tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok untuk dapat menerbitkan SP3AT yang kemudian diberikan kepada JM.

Setelah lunas dibayar ternyata SP3AT tersebut fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongo dan Perizinan yang berikan juga tidak memenuhi persyaratan sehingga legalitas terhadap lahan yang diterbitkan oleh JN dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan JM hingga saat ini tidak dapat mengusasi lahan seluas 2.299 Ha tersebut

"Setelah mempertimbangan alasan objektif dan subjektif dari Tim Penyidik, maka terhadap tersangka JN dan tersangka DK selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply