Kejaksaan Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung | IVoox Indonesia

June 5, 2026

Kejaksaan Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbuloh Sambas
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbuloh Sambas saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

IVOOX.id – Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Tapi, dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat bukti yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, (kasus) akan kami buka," kata Abun di Bandung, Rabu (3/6/2026), dikutip dari Antara.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, kata dia, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Erwin dan Rendiana Awangga otomatis gugur.

"Dengan dihentikan ini status tersangka keduanya gugur," ujarnya.

Abun menjelaskan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Saat itu, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dari 89 orang saksi yang telah diperiksa.

Namun, setelah implementasi KUHP dan KUHAP baru, pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut dengan prinsip kehati-hatian, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut ia, selama proses penyidikan dan beberapa kali gelar perkara dalam kurun lima bulan terakhir, penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua tersangka.

"Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka," katanya.

Ia menambahkan kondisi tersebut menyebabkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang belum dapat terpenuhi sehingga penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup secara permanen. Penyidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti atau keterangan baru yang relevan dengan perkara tersebut.

Terpisah, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan baik.

“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan bersama-sama menatap ke depan,” kata Farhan di Bandung, Rabu (3/6/2026), dikutip dari Antara.

Farhan menegaskan fokus Pemkot Bandung saat ini tetap pada peningkatan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurut dia, Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan dan berbagai persoalan kota dapat ditangani secara optimal,” ujarnya.

Ia memastikan Pemkot Bandung akan terus bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kolaborasi, serta memastikan seluruh program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih baik.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Keduanya diduga meminta sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.

0 comments

    Leave a Reply