Kejaksaan Agung Rinci Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Menjerat Tom Lembong | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Kejaksaan Agung Rinci Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Menjerat Tom Lembong

IMG_20241029_210157
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula. IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, dengan tujuan menstabilkan harga gula di pasaran. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024, menjelaskan bahwa Tom Lembong secara langsung memberikan tugas kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor, yang seharusnya hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

"Bahwa TL (Tom Lembong) ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Pada saat itu, impor gula dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dan meredam kenaikan harga gula di Indonesia. Namun, menurut Qohar, keputusan impor yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan aturan, impor untuk kebutuhan stabilisasi harga dalam negeri hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih, bukan gula kristal mentah. Meski demikian, Tom Lembong justru mengizinkan impor 105 ribu ton gula kristal mentah melalui PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, tanpa rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terkait kebutuhan riil gula nasional. Kejagung menyebut tindakan ini merugikan negara sekitar Rp 400 miliar.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke tahanan pada Selasa malam, Tom Lembong tidak banyak berkomentar, hanya menyampaikan bahwa ia menyerahkan proses hukum tersebut kepada Tuhan.

"Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa," kata Thomas ketika digiring ke mobil tahana pada Selasa malam, (29/10/2024).

0 comments

    Leave a Reply