Kejaksaan Agung Dipuji Terkait Pemberantasan Mafia Tanah

IVOOX.id, Jakarta – Kejaksaan Agung beserta jajarannya memperoleh apresiasi dari Ahli Waris Raiya Dg. Kanang, yakni Abdul Rasyid, setelah Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap terpidana Panca Trisna terkait kasus mafia tanah.
“Tentunya atas momen penangkapan tersebut, kami dari pihak ahli waris mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dan juga berharap apa yang menjadi hak kami selama ini bisa segera kembali,” kata Abdul Rasyid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Abdul Rasyid berpandangan bahwa penangkapan tersebut merupakan bukti dari komitmen Kejaksaan Agung bersama seluruh jajarannya di Indonesia dalam memberantas mafia tanah, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi berhasil menangkap terpidana Panca Trisna T di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (18/6), ketika Panca baru tiba dari Jakarta.
Lebih lanjut, Krisna Murti selaku Pengacara Ahli Waris Korban mengatakan, setelah penangkapan terpidana Panca Trisna, pihaknya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dapat mempercepat penarikan seluruh bukti yang digunakan oleh Panca.
"Kami meminta kepada jaksa agar segala barang bukti sertifikat yang telah diajukan di pengadilan segera dieksekusi oleh jaksa untuk dimusnahkan," kata Krisna.
Terpidana Panca Trisna sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung karena tidak berlaku kooperatif. Panca juga memperoleh vonis dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 Januari 2022 terkait kasus pemalsuan dokumen tanah.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Stella yang merupakan anak dari Terpidana Panca Trisna menegaskan bahwa Panca tidak bersalah karena lahan yang menjadi sengketa dibeli secara sah dan sesuai legalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Bahkan telah dijaminkan di bank,” kata Stella.

0 comments