Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Nikel, Eks Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka | IVoox Indonesia

Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Nikel, Eks Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (25/9/2026)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial BS dan tiga orang lainya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Sementara dua tersangka lainya yakni NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, dan MHI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 serta satu tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik yakni dari korporasi PT CNI.

“Bahwa terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkan tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (25/9/2026).

Anang mengatakan, dalam perkara ini PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) pada 2017 hingga 2019.

Dalam melakukan uji kadar nikel, Pihak PT CNI meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta Pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, kemudian MTP bersama-sama dengan BS memenuhi permintaan Pihak PT CNI tersebut, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.

Lantaran PT CNI belum memiliki RKAB sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, pihak PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

"Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI," katanya.

"Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP," ucap Anang. 

0 comments

    Leave a Reply